Home » » Pemerkosaan siswa SMP di Demak

Pemerkosaan siswa SMP di Demak

Written By Unknown on Senin, 22 September 2014 | 23.05


pemerkosaan, akibat minum minuman, kriminal, kejahatan, mabuk
Berita dari Kecamatan Genuk,
Semarang, Jawa Tengah,
Akibat pengaruh
minuman keras, lima orang remaja tega
memperkosa seorang pelajar kelas dua
SMP yang masih di bawah umur,
 aksi pemerkosaan itu
dilakukan secara bergilir, di tengah
sawah di Kecamatan Sayung, Demak,
Jawa Tengah.
Tiga dari lima pelaku pemerkosaan berhasil
ditangkap petugas Polres Demak. Sementara
dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan
sampai saat ini masih dalam proses
pengejaran polisi.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah
Sutikno (20), Aufal (23) dan Ryan (21) tahun.
Ketiganya merupakan warga Desa Karang
Asem, Sayung, Demak.
Ryan mengaku yang pertama kali melakukan
perbuatan bejat tersebut. Ryan berdalih pada
saat melakukannya dalam kondisi tidak sadar,
karena pengaruh minuman keras.
"Kami berlima dalam kondisi mabuk, sehingga
secara tidak sadar satu persatu kami
melakukan itu secara bergantian. Yang
pertama melakukan saya," kata Ryan usai
diamankan di Mapolres Demak, Selasa (8/10).
Aksi bejat para tersangka, terjadi Jumat
(4/10), saat korban, sebut saja Rina (16)
pulang sekolah kemalaman. Rina sekolah pada
siang dan pulang sore hari.
Saat itu korban diantar dua temannya, namun
saat melintas di Dukuh Kalisari, Sayung
Demak, korban dihadang para tersangka.
Kedua teman korban berhasil kabur dan
melarikan diri karena ketakutan, sedangkan
korban Rina ditinggal sendirian.
Melihat korban ditinggal sendirian, para
tersangka yang sedang mabuk kemudian
menawari korban untuk diantar pulang.
Bukannya pulang ke rumah korban, namun
korban justru dibawa ke sawah. Di situlah,
Rina dipaksa membuka pakaiannya, dan
diperkosa secara bergantian.
Korban yang diantar saudaranya ke Polres
Demak, terlihat masih trauma saat melihat
para tersangka.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan
pengejaran pada dua pelaku lainnya yang
sudah diketahui identitasnya, yaitu Busri dan
Rosyid. Akibat perbuatan bejatnya itu, para
tersangka dikenai Pasal 81 Undang Undang
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara.
Share this article :

2 komentar:

 
KUMPULAH INFO UNIK DAN BERITA TERKINI
Copyright © Budi Pramana. serba unik dan berita terkini